TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS CAMAT
FUNGSI :
- perencanaan operasional urusan-urusan umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
- pengelolaan urusan-urusan umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
- pengendalian urusan-urusan umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
- pengoordinasian urusan-urusan umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
TUGAS POKOK :
- merencanakan operasional ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kehumasan dan dokumentasi, perlengkapan, perbekalan dan keperluan alat tulis kantor (ATK), ruang perkantoran, perencanaan, evaluasi dan pelaporan program kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mengoordinasikan pemaduserasian penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kecamatan dengan RPJPD, RPJMD dan RKPD;
- menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kecamatan dalam rangka kelancaran tugas;
- menghimpun bahan-bahan RPJPD, RPJMD dan RKPD kecamatan sebagai bahan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD Kabupaten;
- menghimpun bahan-bahan LPPD Tahunan dan LPPD Akhir Masa Jabatan Bupati lingkup Kecamatan sebagai bahan penyusunan LPPD Tahunan dan LPPD Akhir Masa Jabatan Bupati;
- menghimpun bahan-bahan LKPJ akhir tahun dan akhir masa jabatan Bupati lingkup Kecamatan;
- menyusun laporan akuntabilitas kinerja kecamatan sebagai pertanggungjawaban kepada Bupati;
- menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kehumasan dan dokumentasi, perlengkapan, perbekalan dan keperluan alat tulis kantor (ATK), ruang perkantoran, perencanaan, evaluasi dan pelaporan program kegiatan;
- mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kehumasan dan dokumentasi, perlengkapan, perbekalan dan keperluan alat tulis kantor (ATK), ruang perkantoran, perencanaan, evaluasi dan pelaporan program kegiatan;
- mengelola dan menganalisa ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kehumasan dan dokumentasi, perlengkapan, perbekalan dan keperluan alat tulis kantor, ruang perkantoran, perencanaan, evaluasi dan peloporan program kegiatan;
- mengoordinasikan penyusunan laporan kegiatan dan laporan keuangan baik secara bulanan, triwulan dan tahunan kecamatan sebagai laporan realisasi anggaran dan hasil pencapaian program kegiatan;
- menyelia bendahara penerima atau bendahara penerima pembantu dan bendahara pengeluaran atau bendahara pengeluaran pembantu;
- mengoordinasikan pengamanan dan pemeliharaan aset milik daerah yang berada dalam penguasaan Kecamatan;
- mengoordinasikan rencana kebutuhan barang dan jasa lingkup kecamatan;
- menyelenggarakan penatausaahaan aset daerah yang dikuasai oleh kecamatan;
- mengoordinasikan penyusunan kebijakan dan peraturan lainnya dalam penyelenggaraan pelaksanaan pelayanan publik di kecamatan;
- mengoordinasikan penyusunan standar operasional prosedur pelayanan publik di lingkup kecamatan;
- mengoordinasikan penyelenggaraan kerja sama dengan instansi vertikal dan/atau pihak swasta;
- mengoordinasikan penyelenggaraan penerimaan pendapatan asli daerah yang menjadi kewenangan kecamatan;
- mengoordinasikan penyelenggaran pengaduan masyarakat terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan;
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan korps pegawai negeri sipil di lingkup kecamatan;
- mengoordinasikan penyelenggaraan peringatan hari-hari besar nasional di lingkup kecamatan;
- mengoordinasikan penyelenggaraan apel pagi, apel siang dan upacara setiap tanggal 17 setiap bulannya dan peringatan hari-hari besar lainnya di lingkup kecamatan;
- menyelenggarakan pengelolaan kearsipan di lingkup kecamatan;
- mengoordinasikan pelaksanaan gerakan disiplin pegawai di lingkungan kecamatan;
- mengoordinasikan penyusunan dokumentasi kegiatan penyelenggaraan urusan pemerintahan di lingkungan kecamatan;
- mengoordinasikan penyusunan laporan evaluasi kinerja masing-masing kegiatan di lingkungan kecamatan;
- menghimpun bahan-bahan dalam penyelenggaraan evaluasi kinerja kecamatan;
- mengoordinasikan pelaksanaan standar pelayanan minimal di lingkup kecamatan;
- mengoordinasikan usulan pegawai yang mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis fungsional dan penjenjangan lainnya;
- mengoordinasikan kegiatan antar seksi di kecamatan;
- menyelenggarakan fungsi pengelolaan keuangan dan administrasi kepegawaian;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan lainnya kepada atasan;
- mengelola dan melaksanakan administrasi ketatausahaan di lingkup tugasnya;
- melaksanakan pengawasan melekat di lingkup tugasnya;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
- mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
- membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
- menilai hasil kerja bawahan dengan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar