TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS CAMAT


FUNGSI : 

  • perencanaan operasional urusan-urusan umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  • pengelolaan urusan-urusan umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  • pengendalian urusan-urusan umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  • pengoordinasian urusan-urusan umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

TUGAS POKOK :
  1. merencanakan operasional ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kehumasan dan dokumentasi, perlengkapan, perbekalan dan keperluan alat tulis kantor (ATK), ruang perkantoran, perencanaan, evaluasi dan pelaporan program kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. mengoordinasikan pemaduserasian penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kecamatan dengan RPJPD, RPJMD dan RKPD;
  3. menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kecamatan dalam rangka kelancaran tugas;
  4. menghimpun bahan-bahan RPJPD, RPJMD dan RKPD kecamatan sebagai bahan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD Kabupaten;
  5. menghimpun bahan-bahan LPPD Tahunan dan LPPD Akhir Masa Jabatan Bupati lingkup Kecamatan sebagai bahan penyusunan LPPD Tahunan dan LPPD Akhir Masa Jabatan Bupati;
  6. menghimpun bahan-bahan LKPJ akhir tahun dan akhir masa jabatan Bupati lingkup Kecamatan;
  7. menyusun laporan akuntabilitas kinerja kecamatan sebagai pertanggungjawaban kepada Bupati;
  8. menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kehumasan dan dokumentasi, perlengkapan, perbekalan dan keperluan alat tulis kantor (ATK), ruang perkantoran, perencanaan, evaluasi dan pelaporan program kegiatan;
  9. mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kehumasan dan dokumentasi, perlengkapan, perbekalan dan keperluan alat tulis kantor (ATK), ruang perkantoran, perencanaan, evaluasi dan pelaporan program kegiatan;
  10. mengelola dan menganalisa ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kehumasan dan dokumentasi, perlengkapan, perbekalan dan keperluan alat tulis kantor, ruang perkantoran, perencanaan, evaluasi dan peloporan program kegiatan;
  11. mengoordinasikan penyusunan laporan kegiatan dan laporan keuangan baik secara bulanan, triwulan dan tahunan kecamatan sebagai laporan realisasi anggaran dan hasil pencapaian program kegiatan;
  12. menyelia bendahara penerima atau bendahara penerima pembantu dan bendahara pengeluaran atau bendahara pengeluaran pembantu;
  13. mengoordinasikan pengamanan dan pemeliharaan aset milik daerah yang berada dalam penguasaan Kecamatan;
  14. mengoordinasikan rencana kebutuhan barang dan jasa lingkup kecamatan;
  15. menyelenggarakan penatausaahaan aset daerah yang dikuasai oleh kecamatan;
  16. mengoordinasikan penyusunan kebijakan dan peraturan lainnya dalam penyelenggaraan pelaksanaan pelayanan publik di kecamatan;
  17. mengoordinasikan penyusunan standar operasional prosedur pelayanan publik di lingkup kecamatan;
  18. mengoordinasikan penyelenggaraan kerja sama dengan instansi vertikal dan/atau pihak swasta;
  19. mengoordinasikan penyelenggaraan penerimaan pendapatan asli daerah yang menjadi kewenangan kecamatan;
  20. mengoordinasikan penyelenggaran pengaduan masyarakat terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan;
  21. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan korps pegawai negeri sipil di lingkup kecamatan;
  22. mengoordinasikan penyelenggaraan peringatan hari-hari besar nasional di lingkup kecamatan;
  23. mengoordinasikan penyelenggaraan apel pagi, apel siang dan upacara setiap tanggal 17 setiap bulannya dan peringatan hari-hari besar lainnya di lingkup kecamatan;
  24. menyelenggarakan pengelolaan kearsipan di lingkup kecamatan;
  25. mengoordinasikan pelaksanaan gerakan disiplin pegawai di lingkungan kecamatan;
  26. mengoordinasikan penyusunan dokumentasi kegiatan penyelenggaraan urusan pemerintahan di lingkungan kecamatan;
  27. mengoordinasikan penyusunan laporan evaluasi kinerja masing-masing kegiatan di lingkungan kecamatan;
  28. menghimpun bahan-bahan dalam penyelenggaraan evaluasi kinerja kecamatan;
  29. mengoordinasikan pelaksanaan standar pelayanan minimal di lingkup kecamatan;
  30. mengoordinasikan usulan pegawai yang mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis fungsional dan penjenjangan lainnya;
  31. mengoordinasikan kegiatan antar seksi di kecamatan;
  32. menyelenggarakan fungsi pengelolaan keuangan dan administrasi kepegawaian;
  33. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan lainnya kepada atasan;
  34. mengelola dan melaksanakan administrasi ketatausahaan di lingkup tugasnya;
  35. melaksanakan pengawasan melekat di lingkup tugasnya;
  36. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  37. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  38. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  39. membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  40. memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  41. menilai hasil kerja bawahan dengan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier; dan
  42. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Komentar

Postingan Populer